SOCIALIZATION OF JOINT BUMDES TAXATION TO ENCOURAGE TAX AWARENESS AND UNDERSTANDING

  • Asih Machfuzhoh Untirta
  • Intan Puspanita Untirta
  • Refi Pratiwi Untirta

Abstract

Abstrak:. Bumdes memiliki peran yang banyak dalam membantu pengembangan desa, sehingga pemerintah mendorong pembentukan Bumdesa dalam suatu desa. UU No.6/2014 tentang Desa (UU Desa). Pasal 87 UU Desa dan pasal 132 PP No. 43/2014 menjelaskan bahwa badan usaha tersebut dibentuk untuk mempersiapkan pengelolaan keuangan desa. Didalamnya juga dijelaskan meskipun bukan bersifat kewajiban serta memaksa, pendirian BUmdes menjadi peluang bagi setiap desa.

Dalam memberikan fasilitas dalam  pengelolaan keuangan desa maka diperlukan pembentukan Bumdes. Jika tidak dibentuk suatu Bumdes, desa akan mengalami kesulitan dalam mengelola dana desa. Bumdes memliki peranan yang sangat penting yaitu sebagai sektor dari penggerak industri yang baru serta ikut mempercepat perbaikan ekonomi rakyat. Pengelolaan dana desa baik yang diperoleh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun dari pemerintah desa dengan tujuan agar dana tersebut lebih banyak dimanfaatkan untuk perekonomian serta pelayanan kebutuhan dasar menjadi alasan perlu adanya Bumdes

Banyak yang belum paham, bagimana perlakuan perpajakan terhadap Bumdes. Sebuah entitas berbentuk badan usaha yang terbentuk dari kekayaan desa yang dipisahkan seperti halnya dengan BUMN dan BUMD merupakan pengertian Bumdes.Kami melakukan pengabdian ini pada BUM Desma Mina Agro, Pandegelang, Banten. Pelaknsanaannya adalah dengan melakukan soisaliasai dan pendampingan terkait pemahaman perpajakan. Dengan pengabdian ini, BUM Desa Bersama ini mengerti dan paham bahwa ada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sebagai kewajiban terhadap negara.

Published
2021-12-16
How to Cite
[1]
A. Machfuzhoh, I. Puspanita, and R. Pratiwi, “SOCIALIZATION OF JOINT BUMDES TAXATION TO ENCOURAGE TAX AWARENESS AND UNDERSTANDING”, PEDULI, vol. 5, no. 2, pp. 17-24, Dec. 2021.
Section
Articles