Penguatan Kapasitas Hukum dan Legitimasi Kelembagaan Petani Organik Untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan Di Malang Raya

  • Fachrizal Afandi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Imam Koeswahyono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Ladito Risang Bagaskoro Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Heru Kurniawan Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya
  • Muhammad Anugrah Ramadan Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya
Keywords: Ketahanan Pangan, Legalitas, Pendidikan Hukum, Pertanian Organik, Petani Organik

Abstract

Pertanian organik di Malang Raya menghadapi berbagai tantangan struktural dan regulatif, mulai dari keterbatasan lahan, minimnya pemahaman hukum, hingga kendala dalam sertifikasi dan pengakuan legalitas usaha yang membatasi akses pasar serta keberlanjutan usaha petani. Padahal, kawasan ini memiliki potensi besar dalam pengembangan pertanian organik sebagai strategi utama untuk mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan. Kurangnya pengetahuan petani terhadap aspek hukum, kelembagaan, dan perlindungan usaha kerap menyebabkan kesulitan dalam memperoleh dukungan regulatif, kemitraan bisnis, maupun perlindungan hak hukum. Menanggapi persoalan tersebut, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan untuk memperkuat legalitas dan kapasitas hukum petani organik di Malang Raya. Kegiatan ini bermitra dengan Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Kota Malang sebagai pendamping lapangan dan fasilitator komunitas petani, serta Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Malang sebagai mitra penyelenggara penyuluhan dan advokasi hukum bagi petani. Pendekatan yang digunakan bersifat partisipatoris dengan 2 (dua) metode utama: Focus Group Discussion (FGD) untuk mengidentifikasi hambatan struktural dan regulatif, serta workshop sebagai sarana sosialisasi hukum dan penguatan kapasitas usaha. Workshop menghadirkan 6 (enam) narasumber lintas bidang yang membawakan materi tentang sertifikasi dan legalitas usaha, pengembangan bisnis, pembentukan badan hukum, kontrak dan perlindungan HKI, manajemen keuangan sederhana, serta pendampingan izin dan sertifikasi halal. Hasil kegiatan menunjukkan terdapat peningkatan terhadap kesadaran hukum dan pemahaman peserta. Mayoritas petani menilai materi yang disampaikan berada pada kategori baik hingga sangat baik, menandakan relevansi kegiatan dengan kebutuhan riil di lapangan. Program ini diharapkan dapat berkontribusi nyata dalam memperkuat fondasi hukum, ekonomi, dan kelembagaan petani organik di Malang Raya, serta menjadi praktik kolaboratif antara perguruan tinggi, LPBHNU, dan LPPNU Kota Malang dalam mendorong terwujudnya sistem pertanian organik yang berdaya saing, berkeadilan, dan berkelanjutan sebagai pilar ketahanan pangan lokal.

 

Published
2025-11-14
How to Cite
[1]
F. Afandi, I. Koeswahyono, L. Bagaskoro, H. Kurniawan, and M. Ramadan, “Penguatan Kapasitas Hukum dan Legitimasi Kelembagaan Petani Organik Untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan Di Malang Raya”, PEDULI, vol. 9, no. 2, pp. 24-40, Nov. 2025.
Section
Articles